Senin, 01 Mei 2023

INFO PENTING !

VALIDASI DATA
budaya kan membaca ya… 😊

MOHON DIPEDOMANI : Sebelum bertanya, dibaca semua dengan teliti dan cermat (tidak mengulang pertanyaan yg sdh dijelaskan dibawah ini ya...)


1. Nomor WhatshApp calon pengantin selalu aktif & mudah dihubungi.
2. Daftar nikah online via : 
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simkah4.kemenag.go.id
3. Panduan cara input daftar nikah online :
Nama calon pengantin dan ayah : Penulisan ejaan nama harus disesuaikan atau sama dg akta kelahiran/surat lahir milik calon suami/istri. bukan KTP/KK.
4. Pembayaran biaya nikah (luar kantor/bedol) : invoice berupa QRIS (semua bank bisa), biaya nikah akan terkirim melalui WA KUA ke WA catin. Setelah mendaftar nikah online dan sdh pemeriksaan nikah di KUA oleh Penghulu.
5. Apabila sdh terbayarkan, akan terverifikasi secara automatis, tanpa melampirkan bukti bayar. 

VERIFIKASI DATA :
Jika data diri bagi calon pengantin masih ada kekeliruan / kesalahan, hubungi no WA KUA pada hari jam kerja (slow respon ya karena antrian). Jika tdk ada koreksi maka KUA mengganggap benar adanya.


1 komentar:

  1. Assalamualaikum ijin bertanya, calon pengantin tidak menerima kode pembayaran bagaimana ya?

    BalasHapus